Rabu, 16 Juni 2010

PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM



Perlindungan hutan dan konservasi alam merupakan seluruh upaya untuk melindungi eksistensi kawasan dan sumberdaya hutan, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, serta mengembangkan wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.

PERLINDUNGAN HUTAN

Perlindungan terhadap kawasan hutan diarahkan untuk mempertahankan eksistensi kawasan hutan dan keanekaragaman hayatinya serta menjaga agar peranan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan dapat terus berlangsung.

Selama tahun 2005, telah tercatat berbagai gangguan yang mengancam eksistensi dan kondisi kawasan hutan. Gangguan berupa penyerobotan kawasan hutan oleh masyarakat mencapai luasan 19.527,91 hektar, sedangkan gangguan terhadap tegakan hutan berupa penebangan ilegal diperkirakan telah meng-akibatkan kehilangan kayu ±686.353,01 M3 kayu bulat.

Sebagaimana dilaporkan oleh pemerintah daerah/UPT, kebakaran melanda kawasan hutan seluas ± 5.502,47 Ha. Namun demikian, karena adanya kendala dalam memperkirakan luasan kawasan yang terbakar, diyakini bahwa angka tersebut lebih kecil dari kenyataan lapangan yang sebenarnya. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, antara lain dengan mendeteksi titik api, dimana pada tahun 2005 dideteksi sebanyak 37.896 titik api.

Upaya lain yang dilaksanakan untuk melindungi kawasan hutan, Departemen Kehutanan telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bersifat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta upaya penegakan hukum.

Sarana dan prasarana pengamanan hutan meliputi sarana pengamanan berupa senjata api beserta amunisinya, senjata bius, borgol, sangkur dan lemari senjata api sebanyak 600 unit; sarana angkutan terdiri dari kendaraan roda 4 sebanyak 299 unit, roda 2 sebanyak 853 unit, speed boat 114 unit dan motor tempel 53 unit; sarana komunikasi berupa handy talky (HT) sebanyak 929 unit dan Radio SSB 72 unit.

Sampai dengan akhir tahun 2005, tenaga pengamanan hutan terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) sebanyak 7.956 orang, Perwira Pembina Polisi Kehutanan (PABIN) 180 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1.742 orang, satpam HPH 1.149 orang dan Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya (TPHL) sebanyak 38 orang.

KONSERVASI KAWASAN

Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya. Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Kawasan Suaka Alam adalah hutan yang dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Termasuk dalam kategori kawasan ini ialah Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa. Kedua kategori kawasan tersebut dilindungi secara ketat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun campur tangan manusia dalam proses-proses alami yang terjadi di dalam kawasan tersebut; kawasan ini hanya diperuntukkan bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Saat ini terdapat 241 unit Cagar Alam Darat dengan total luas 4.524.848,92 hektar, dan 8 unit Cagar Alam perairan dengan luas sekitar 404.020 hektar; sedangkan Suaka Margasatwa darat sebanyak 71 unit dengan luas 5.004.629,74 hektar, 5 unit Suaka perairan dengan luas sekitar 337.750 hektar.

Kawasan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Termasuk ke dalam kategori kawasan ini adalah Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.

Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk keperluan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan/atau satwa, pariwisata, dan rekreasi. Dewasa ini telah ada 43 unit Taman Nasional Darat dengan luas 12.330.204,61 hektar, dan 7 unit Taman Nasional Laut dengan luas 4.045.048,70 hektar.

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Saat ini terdapat 105 unit Taman Wisata Alam Darat dengan total luas sekitar 271.224,51 hektar, dan 19 Taman Wisata Laut dengan total luas sekitar 770.120,70 hektar.

Taman Hutan Raya merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, dari jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan/atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Saat ini terdapat 21 unit Taman Hutan Raya dengan luas total sekitar 347.427,34 hektar.

Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru. Saat ini terdapat 14 unit Taman Buru dengan total luas sekitar 224.816,04 hektar.

KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

Keanekaragaman hayati yang dikandung sumberdaya hutan dan perairan di Indonesia termasuk sangat tinggi dan sebagian bersifat endemik, sehingga Indonesia disebut sebagai negara megabiodiversity. Berdasarkan hasil-hasil penelitian, keanekaragaman hayati Indonesia terdiri dari : Mamalia 515 species (12 % dari jenis mamalia dunia), reptilia 511 jenis (7,3 % dari jenis reptilia dunia), burung 1.531 jenis (17 % dari jenis burung dunia), ampibi 270 jenis, binatang tak bertulang belakang 2.827 jenis dan tumbuhan sebanyak ± 38.000 jenis, diantaranya 1.260 jenis yang bernilai medis (fitofarmaka).

Sampai dengan akhir tahun 2005, Departemen Kehutanan telah menetapkan jenis flora dan fauna yang dilindungi adalah : mamalia (127 jenis), burung (382 jenis), reptilia (31 jenis), ikan (9 jenis), serangga (20 jenis), moluska (12 jenis), krustasea (2 jenis), anthozoa (1 jenis) dan bivalvia (12 jenis).

Sebagai salah satu upaya untuk menangani perdagangan flora dan fauna yang mendekati kepunahan, Indonesia telah menandatangani konvensi CITES dan mendaftarkan sejumlah 1.053 jenis flora dan 1.384 jenis fauna ke dalam Appendix I dan II.

EKSPOR SATWA DAN TUMBUHAN

Pada tahun 2005, ekspor satwa liar antara lain sarang burung walet, koral, kulit buaya dan ikan arowana, menghasilkan penerimaan negara sekitar 15,29 juta US dollar. Dari jumlah penerimaan tersebut, penerimaan terbesar diperoleh dari ekspor sarang burung walet yaitu sebesar 10,69 juta US dollar.

Penerimaan ekspor beberapa jenis tumbuhan, diantaranya anggrek, gaharu dan ramin menghasilkan penerimaan sebesar 1,45 juta US Dollar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar